Workshop Penyusunan Program Anti Perundungan
Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan malaksanakan kegiatan workshop Anti Perundungan dengan peserta pilihan dari kelas X, XI dan XII. Ibu Dra. Irma Safitri dari DP3AP2KB bertugas sebagai narasumber pada kegiatan hari ini. Ibu Irma menjelaskan materi tentang Anti Perundungan kepada siswa.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan dilanjut dengan sambutan kepala sekolah Ibu Hj. Dwi Novy Hardani, S.Pd. “Jejak digital akan terekan seumur hidup dan harus lebih berhati hati dan bijak dalam penggunaan media”. Ucap Ibu Hj. Dwi Novy Hardani dalam sambutannya.
Kemudian acara inti, yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Ibu Dra. Irma Safitri mengenai Anti Perundungan. Dasar hukum :
- Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990
- UU No. 3 Tahun 2022
- UU No. 35 Tahun 2014
Anak dilindungi oleh negara (Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, pastisipasi). Terdapat 4 bentuk kekerasan
- Kekerasan Fisik
- Kekerasan Emosional
- Kekerasan Seksual
- Penelantaran
Dampak negatif perundungan :
- sedih / merenung
- menjadi tidak percaya diri
- tidak nyaman berada di lingkungan
- prestasi akademik menurun
Kemudian di akhir kegiatan para siswa dan guru menyusun pencegahan perundugan yang dilakukan sekolah diantaranya : Melakukan sosialisasi berkala, Diskusi antar perwakilan siswa, Membentuk tim anti perundungan, membuat pamflet bullying di kelas. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan siswa dapat lebih saling menghormati dan toleransi kepada temanya dan tidak ada kasus pembullyan di lingkungan sekolah.