Back

TATA TERTIB SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG SELATAN

  1. Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah, meninggalkan ruangan kelas, atau laboratorium selama pelajaran berlangsung.
  2. Dilarang berada di dalam kelas selama jam istirahat, kecuali alasan tertentu dengan seijin Kepala program keahlian melalui Guru piket.
  3. Dilarang membawa, merokok di dalam atau di luar ruangan kelas, di pekarangan sekolah, di sekitar sekolah terlebih masih mengenakan seragam sekolah
  4. Dilarang berpakaian yang bertentangan dengan peraturan sekolah serta bersolek dan berhias dengan memanjangkan, menwarnai kuku, rambut dengan alasan apapun yang tidak sesuai dengan siswa.
  5. Siswa putra tidak diperbolehkan memakai anting-anting, kalung, gelang dan perhiasan lainnya.
  6. Dilarang menerima tamu tanpa seijin Guru piket.
  7. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan, memakai obat – obatan terlarang (ganja, morfin, heroin dll) dan minum minuman keras beralkohol.
  8. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
  9. Dilarang membawa, meminjamkan, mengedarkan buku – buku bacaan, gambar – gambar, film dan media lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan siswa, seni budaya nasional dan moral Pancasila.
  10. Dilarang berkelahi di luar atau di dalam sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.
  11. Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perorangan.
  12. Dilarang berdiri/bermain disekitar kelas yang sedang belajar, dan menggangu siswa yang sedang mengikuti pelajaran.
  13. Dilarang membentuk organisasi lain di sekolah selain OSIS, dan melakukan kegiatan extra di dalam dan di luar di sekolah tanpa seijin Kepala sekolah melalui Kepala program keahlian.
  14. Dilarang mengumpulkan dana dari sesama siswa/siswi tanpa seijin Kepala sekolah. Pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus dengan persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan dan Komite Sekolah.
  15. Dilarang mencoret-coret dinding kelas, toilet, meja, kursi dan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan sekolah.
  16. Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
  17. Dilarang membawa permainan dalam bentuk apapun.
  18. Dilarang menyimpan benda berupa apapun milik SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, milik bersama kelas diluar lingkungan/kuasa SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Tangerang.

SANKSI

Peserta didik yang tidak mematuhi tata tertib tersebut di atas dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Siswa yang tidak mengenakan seragam (kemeja, blouse, celana/rok, sepatu, atribut dan dasi ) sesuai dengan ketentuan dan hari yang sudah ditetapkan, supaya pulang untuk mengganti pakaiannya.
  2. Apabila seorang peserta didik, 2 (dua) kali dalam seminggu tidak Mentaati aturan pemakaian seragam sekolah, maka untuk yang kedua kalinya, peserta didik yang bersangkutan dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada hari tersebut
  3. Apabila siswa terbukti mencoret – coret dinding di lingkungan sekolah, maka siswa/siswi yang bersangkutan diharuskan membersihkan/mengecat kembali. Kalau hal itu dilakukan untuk kedua kalinya, maka dikenakan skorsing selama 3 (tiga) hari.
  • Surat Peringatan (SP)

          Surat peringatan pertama (SP I) dikenakan apabila peserta didik :

               a. Tidak hadir tanpa keterangan selama 3 hari.

               b. Sudah 2 (dua) kali mendapatkan peringatan secara lisan.

               c. Sudah 3 (tiga) kali terlambat hadir di sekolah dalam seminggu, tanpa alasan yang dapat diterima oleh sekolah

               d. Tidak menaati peraturan tentang rambut

  • Surat peringatan kedua (SP II) dikenakan apabila peserta didik :
    1. Tidak hadir tanpa keterangan selama 6 hari.
    2. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tata tertib sekolah dengan menggangu kegiatan belajar mengajar.
    3. Terbukti membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah
    4. Sudah 2 (dua) kali dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sehari penuh karena melanggar ketentuan tentang pemakaian seragam sekolah.
    5. Sudah 2 (dua) kali melanggar ketentuan tentang rambut ( pria )
  • Surat peringatan ketiga (SP III) dikenakan apabila peserta didik :
    1. Tidak hadir tanpa keterangan selama 9 hari.
    2. Terbukti membentuk/mengikuti organisasi terlarang
    3. Terbukti untuk yang ke 3 (tiga) kalinya tidak menaati ketentuan hal rambut (pria).
    4. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan/kerugian milik sekolah maupun perorangan, dengan tambahan sanksi diharuskan mengganti kerusakan/kerugian yang di timbulkan

4. Peserta didik dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada Orang tua/Wali apabila :

    1. Turut terlibat atau mengerakkan/menghasut orang lain dalam perkelahian massal (Tawuran) didalam maupun diluar sekolah.
    2. Terbukti membawa salah satu barang yang telah dilarang (obat – obatan terlarang; ganja, morfin, heroin dan minum minuman keras beralkohol).
    3. Melawan Guru secara fisik.
    4. Seorang siswa absen selama 11 (sebelas) hari  tanpa pemberitahuan yang resmi, dan Orang tua/Wali telah dipanggil tetapi tidak dipenuhi pada hari keempat atau kesembilan.

5. Peserta didik dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada Orang tua/Wali apabila :

      1. Membawa untuk ke 3 (tiga) kalinya membawa senjata tajam/sejenisnya dalam lingkungan sekolah.
      2. Terbukti membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obatan terlarang, minum minuman keras/beralkohol baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
      3. Terbukti untuk yang ke 2 (dua) membentuk atau mengikuti organisasi terlarang.
      4. Melakukan tindakan asusila
      5. Menikah, hamil dan menghamili selama mengikuti Pendidikan di sekolah

6. Peserta didik dilarang mengaktifkan dan menggunakan HP atau sejenisnya didalam kelas saat kegiatan pembelajaran. Apabila terbukti mengaktifkan HP, maka HP akan disita oleh sekolah.

7. Peserta didik boleh membawa HP. Tetapi bila terjadi kehilangan, maka hal itu diluar tanggung jawab sekolah.

8. Siswa-siswi yang melanggar tata tertib laboratorium akan mendapat sanksi sesuai Sanksi Laboratorium.

9. Apabila siswa melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perorangan, harus menggantinya dengan barang yang sama/senilai.