Back

Program Kerja Kepala Sekolah

NoKriteria Tugas dan FungsiLampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
1Educator1.1Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
1.2Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
2Manager2.1Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
2.2Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
2.3Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah
2.4Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
3Administrator3.1Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah
3.2Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
3.3Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber dayasekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
4Supervisor4.1Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
5Leader5.1Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
5.2Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat.
5.3Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
5.4Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
6Innovator6.1Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
6.2Meningkatkan mutu pendidikan.
6.3Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
7Motivator7.1Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik.

Program Kerja Kurikulum

Program Kerja Kesiswaan

Program Kerja Humas

Tugas Pokok :

  • Menyusun program kegiatan terkait dengan pelaksanaan kurikulum
  • Melakukan pembagian tugas mengajar kepada guru dan menyusun jadwal pelajaran
  • Memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan tertib dan lancar
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan test Sumatif (UTS, UAS)
  • Mengkoordinir pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
  • Melakukan pengembangan kurikulum
  • Mengkoordinir pelaksanaaan Ujian Kompetensi
  • Memastikan bahwa setiap guru telah menyusun administrasi guru
  • Mengkoordinir pelaksanaan tugas wali kelas dan piket

 

Tugas Pokok :

  • Menyusun program yang terkait dengan kegiataan kesiswaan
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
  • Mengkoordinir kegiatan peringatan hari – hari besar nasional dan keagamaan
  • Mengkoordinir beasiswa prestasi dan BSM
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan disiplin siswa
  • Mengkoordinir pelaksanaan upacara
  • Mengkoordinir kegiatan pembinaan kepada siswa
  • Mengkoordinir tugas guru BK dan BP

Tugas Pokok :

  • Menyusun program yang terkait dengan kegiatan kehumasan
  • Mengadakan MOU dengan Dunia Usaha/Dunia Industri
  • Mengkoordinir pelaksanaan praktek industri
  • Mengkoordinir penyaluran tamatan ke Dunia Usaha/Dunia Industri
  • Mengkoordinir pelaksanaan prakerin di industri bagi guru
  • Melakukan koordinasi dengan Komite Sekolah
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pemasaran tamatan
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan promosi sekolah

Program Kerja Sarana dan Prasarana

Tugas Pokok :

  • Menyusun program yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana dan bahan ajar
  • Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana dan bahan ajar
  • Mengkoordinir pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana dan bahan ajar
  • Mengkoordinir pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana
  • Inventarisasi sarana dan prasarana
  • Mengkoordinir peminjaman peralatan