Wakasek Sarpras

Fungsi & Rincian Tugas :

Fungsi :

a. penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,

b. pengorganisasian,

c. pengarahan,

d. ketenagaan,

e. pengorganisasian,

f. pengawasan,

g. penilaian,

h. identifikasi dan pengumpulan data,

i. penyusunan laporan

Rincian Tugas :

1) Menyusun program rencana kebutuhan sarana dan prasarana;

2) Memperbaiki, merenovasi, mengadakan, membangun, mengembangkan sarana dan

prasarana:

3) Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;

4) Menginventarisir serta mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana;

5) Mengelola dan mengembangkan layanan perpustakaan

6) Membangun tata lingkungan sekolah yang sehat, indah dan asri

7) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan,

keindahan, dan kekeluargaan (6 K);

8) Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala

Helianti, M.Pd.

Wakasek Sarpras