
Fungsi & Rincian Tugas :
Fungsi :
a. penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,
b. pengorganisasian,
c. pengarahan,
d. ketenagaan,
e. pengorganisasian,
f. pengawasan,
g. penilaian,
h. identifikasi dan pengumpulan data,
i. penyusunan laporan
Rincian Tugas :
1) Menyusun program rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
2) Memperbaiki, merenovasi, mengadakan, membangun, mengembangkan sarana dan
prasarana:
3) Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;
4) Menginventarisir serta mengelola pemeliharaan sarana dan prasarana;
5) Mengelola dan mengembangkan layanan perpustakaan
6) Membangun tata lingkungan sekolah yang sehat, indah dan asri
7) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan,
keindahan, dan kekeluargaan (6 K);
8) Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala