Pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Online
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut: Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Syarat kelulusan SMK
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
berdasarkan hal tersebut pada tanggal 6-15 april 2020, SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan telah resmi mengadakan Ujian Sekolah Berbasis Online. Siswa dapat mengerjakan ujian dari rumah melalui gadged berupa ponsel pintar maupun komputer. Absensi siswa dilakukan dengan membagikan siaran lokasi terkini atau live location hal ini untuk memastikan bahwa siswa tetap berada dirumah masing masing selama pelaksanaan ujian.